CategoriesUncategorized

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Besaran tunjangan disesuaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.