CategoriesUncategorized
Hakim konstitusi menyatakan MPR dapat memberikan keterangan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK sebagaimana Pasal 54 UU MK.
Hakim konstitusi menyatakan MPR dapat memberikan keterangan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK sebagaimana Pasal 54 UU MK.