CategoriesUncategorized
Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari kesatuan Denma Kopassus yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari kesatuan Denma Kopassus yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.