CategoriesUncategorized

Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.