CategoriesUncategorized
Salah satu poin di UU BUMN mengubah direksi, komisaris dan pengawas sebagai penyelenggara negara yang berarti wajib membuat LHKPN.
Salah satu poin di UU BUMN mengubah direksi, komisaris dan pengawas sebagai penyelenggara negara yang berarti wajib membuat LHKPN.