Kejagung Beber Tambang Ilegal Samin Tan Aktif Meski Izin Dicabut 2017
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut taipan Samin Tan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), sejak tahun 2017.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut taipan Samin Tan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), sejak tahun 2017.
Korlantas Polri mempersiapkan skema rekayasa one way nasional presisi mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung (KM 414) hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.
Korlantas Polri menyebut hingga Sabtu (28/3) ini, 22 persen kendaraan pemudik belum kembali ke Jakarta pada masa arus balik Lebaran 2026.
BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi 213 titik panas di Provinsi Riau dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Bengkalis yang mencapai 91 titik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup Samin Tan jadi tersangka kasus penyimpangan pengelolaan tambang. Ia pernah lolos dari jerat KPK.
Kejagung menggeledah banyak tempat untuk mengusut dugaan korupsi yang seret Samin Tan, pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Satgas PKH bakal tetap menagih denda sejumlah Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT AKT, Samin Tan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Samin Tan dikenal sebagai salah satu miliarder RI. Kini, ia terjerat kasus pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kalimantan Tengah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memburu pelaku dari pihak penyelenggara negara dalam kasus penambangan ilegal Samin Tan.