Istana Sebut Tom Lembong dan Hasto Penuhi Kriteria Dapat Abolisi-Amnesti
Pihak Istana menyatakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memenuhi syarat untuk mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pihak Istana menyatakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memenuhi syarat untuk mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Setelah diumumkan dapat amnesti Prabowo, Hasto terlihat keluar dari gedung tahanan KPK. Namun, dia masih menggunakan rompi tahanan.
Jubir KPK menjelaskan alasan Hasto keluar dari rutan KPK pada Jumat (1/8) pagi ini.
Pendukung ’emak-emak’ mendatangi Rutan Cipinang tempat Tom Lembong ditahan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi.
KPK menjelaskan kegiatan berobat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diagendakan sebelum amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keppres untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah disetujui DPR.
Menteri Hukum Supratman menyatakan selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terdapat 1.116 napi yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Kritik keras terhadap amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo kepada Hasto dan Tom Lembong. Para pegiat antikorupsi menilai ini preseden buruk bagi hukum.
Anies Baswedan angkat suara terkait pemberian abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong.