CategoriesUncategorized

Mahkamah Agung menolak permohonan PK mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terkait kasus korupsi. Lutfi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.