CategoriesUncategorized

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) senilai Rp3,07 miliar, Selasa (9/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.