CategoriesUncategorized
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.