CategoriesUncategorized

Setelah mangkir pada pemanggilan kedua sebagai tersangka, berdasarkan KUHAP maka Kejagung berhak melakukan jemput paksa pada panggilan ketiga atas Riza Chalid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.