CategoriesUncategorized

Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI menghapus sanksi administratif atau denda untuk PKB dan BBNKB secara otomatis bagi wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.