CategoriesUncategorized
Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI menghapus sanksi administratif atau denda untuk PKB dan BBNKB secara otomatis bagi wajib pajak.
Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI menghapus sanksi administratif atau denda untuk PKB dan BBNKB secara otomatis bagi wajib pajak.