CategoriesUncategorized
MA mengubah hukuman Ida Adnawati, pengedar magic mushroom, dari empat menjadi tiga tahun penjara. Putusan PK itu terbit pada 17 April 2026.
MA mengubah hukuman Ida Adnawati, pengedar magic mushroom, dari empat menjadi tiga tahun penjara. Putusan PK itu terbit pada 17 April 2026.