CategoriesUncategorized

Kejati Sulteng tetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka korupsi dana CSR dan kompensasi, merugikan negara Rp 9,6 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.