CategoriesUncategorized

MK menolak uji materi Pasal 2 UU Perkawinan, menegaskan larangan nikah beda agama adalah konstitusional. Keputusan ini konsisten dengan putusan MK sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.