CategoriesUncategorized
Kementerian Kehutanan mengatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Kementerian Kehutanan mengatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar.