CategoriesUncategorized
Anggota Polri aktif kini bisa menduduki 17 kementerian dan lembaga sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Anggota Polri aktif kini bisa menduduki 17 kementerian dan lembaga sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.