CategoriesUncategorized

Majelis hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ambo Ala, terdakwa pabrik uang palsu di UIN Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami

phone

+6287774163397

Gedung Grahadika Jl Otista Raya No 27 Gerendeng Karawaci Kota Tangerang Banten

© 2025 – Grahadika Group All rights reserved.